Pembatalan sendiri ditulis secara resmi oleh pihak sekolah, dalam surat pemberitahuan SMK Batik 2 Surakarta tertanggal 21 Agustus 2021.
Pada surat tercantum bahwa pembatalan PTM berdasarkan anjuran dari Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Cabang Dinas Pendidikan Cabang VII Provinsi Jawa Tengah belum mengizinkan sekolah untuk melakukan PTM dalam bentuk apapun.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi terkait ini tegas melarang sekolah melaksanakan PTM. Ganjar mengatakan, pelaksanaan PTM saat ini hanya sebatas uji coba dan harus izin pada pemerintah melalui dinas terkait.
“Enggak, enggak boleh. Apalagi kalau SMK dengan kewenangan kita dan biasanya mereka tidak izin, jangan melakukan dulu kalau tidak kita tutup nanti. Kita minta untuk pulang semuanya,” tegas Ganjar.
Ganjar kembali menegaskan, aturan pelaksanaan uji coba PTM sudah diketahui banyak pihak. Sebab Jateng sudah pernah melakukannya. Sekolah yang nekat menggelat PTM justru akn membahayakan.
“Tolong sekolah-sekolah yang melakukan tatap muka lapor dulu ke kita. Seringkali memang mereka nekat tidak lapor merasa dirinya bisa dan sebagainya itu yang bahaya,” ujarnya.
Selain itu, Ganjar juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan sekolah yang nekat menggelar PTM. Sehingga pihaknya bisa menurunkan tim untuk pengecekan. Pada intinya, lanjut Ganjar, sekolah yang ingin menggelar PTM harus izin pada dinas terkait.
“Sebenarnya kalau mereka izin, sistem kontrol itu kan akan lebih baik. Nanti kita saling bantu, saling lihat dan seterusnya. Maka, masyarakat kita minta untuk membantu melaporkan. Ketika kemudian nanti ada laporan masyarakat kita akan turunkan tim dengan cepat. Harus izin,” tuturnya.