Kamis (04/02/2021) siang, SatPol PP memanggil manajemen salah satu Hotel bintang tiga di Cilacap. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena telah menggelar acara resepsi pernikahan dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno melalui Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Teguh Rahayu menyampaikan, pihaknya telah memanggil manajemen salah satu hotel di Cilacap untuk diklarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan masa PPKM.
Selain memanggil managemen hotel, keluarga mempelai pria dan wanitanya juga dijadwalkan akan dipanggil pada Senin pekan depan.
“Sementara ini kita baru klarifikasi dari pihak hotel, yang datang langsung manajer dari hotel. Kami belum jatuhkan sanksi, karena akan kami panggil juga mempelai pria dan wanitanya,” katanya, Kamis (04/02).
Lebih lanjut dijelaskan, penyidik menyangkakan penyelenggara melanggar Inbup nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM, karena membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumuan.
Seperti yang disebutkan pada poin huruf M Intruksi Bupati Cilacap No 2 Tahun 2021 yaitu, Kegiatan di Fasilitas Umum dan Kegiatan Budaya seperti Resepsi Pernikahan, Hajatan, Acara Keagamaan, Pertemuan dan Perkumpulan Warga dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumanan dihentikan sementara.
“Pada intinya manajer menyangkal melaksanakan resepsi penikahan atau hajatan, akan tetapi dalam diktum Inbup, disangkakan penyidik berkaitan dengan acara pertemuan atau perkumpulan warga atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga acara dihentikan,” ujarnya
Selain itu, pemanggilan klarifikasi dari pihak penyelanggara juga sudah dikuatkan dengan adanya saksi yang ada di lokasi ketika acara hajatan sedang berlangsung di hotel. Saksi tersebut meliputi tim penindakan satgas Covid, Satpol PP dan pihak hotel sendiri.
“Kita tunggu hasil penyidikan, ada dua kemungkinan sanksi yang diberikan, yakni peringatan atau teguran bahkan sanksi kedua bisa dihentikan sementara operasionalnya,” tandasnya
Sementara itu, pihak manajemen hotel belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan ini. Ditemui usai pemanggilan atau klarifikasi di kantor Satpol PP, perwakilan manajeman hotel enggan menjawab pernyataan wartawan.
“Nanti saja mas di kantor,” kata pria berbaju hijau dari apa yang disebut Satpol PP sebagai Manajer hotel, Novi Nur Adianto.
Tim Serayunews yang mencoba meminta klarifikasi kembali kepada manajeman hotel melalui Sales & Marketing Manager, Desta Astri Pramita Dewi menyatakan terkait klarifikasi hanya melalui satu pintu.
“Pak Novi tadi kan ketemu kenapa ga langsung ikut? ya bukan kita ga mau (klarifikasi,red). aku juga kebetulan ada beberapa deadline. Kalau mau berita, ya sama bapak (Manajer Hotel) dong, kan yang dipinggil bapak,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada tim serayunews, Kamis (04/02/2021) petang.
Diberitakan sebelumnya Rabu (03/02), salah satu Hotel berbintang yang berada di Jalan Budi Utomo Cilacap diduga menggelar resepsi pernikahan. Sesaat sebelum acara selesai, acara kemudian dihentikan oleh Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Cilacap sekitar pukul 13.30 WIB, karena masih dalam masa PPKM.
Pada 21 Januari 2021 lalu, berdasarkan informasi yang dihimpun serayunews.com, pesta pernikahan juga digelar di hotel tersebut pada saat PPKM masih berlangsung.
Bahkan saat itu, parkiran hotel membludak hingga sebagian kendaraan terpakir di lahan sekolah sebelah hotel tersebut.
Tidak ada satupun tim Satgas Covid19 Cilacap yang melakukan himbauan, patroli, seperti biasa di sejumlah tempat lain di Kabupeten Cilacap.