Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onko Grandiarso Sukahar menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi di Masjid Baitul Muminin di Dusun Cisalak RT 02 RW 05 Desa Adimulya Kecamatan Wanareja. Sebuah genset senilai 4 juta rupiah yang berada di gudang masjid, raib pada Senin (5/11/2019) lalu.
“Pertama kali diketahui oleh Muryono (59), mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka. Sementara kunci pintu kondisinya rusak, setelah dicek, ternyata ada barang yang hilang,” jelasnya, Jumat (29/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman cctv, pelaku pencurian mengarah pada identitas seorang resdivis.
“Pelaku yaitu Saringun (34) ditangkap didaerah Cukangleuleus Kecamatan Wanareja. Barang bukti berupa Genset merek Power One juga berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kepada wartawan, Saringun mengaku nekad mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum beraksi, dia terlebih dahulu mensurvei kondisi lapangan. Sebelum mencuri di masjid itu, dirinya mengaku sempat salat untuk mengetahui situasi serta apa yang akan dicuri.
“Hari sebelumnya sempat salat di masjid itu, kemudian pagi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, saya bongkar gudang kemudian mengambil genset dan dibawa pake motor,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, Saringun pada 2017 lalu divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara atas kasus pencurian di Kecamatan Kedungreja. Pada 2018, dia kembali tertangkap setelah mencuri dari garasi rumah warga dan sebuah Musola di Kecamatan Gandrungmangu.