Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, RDN melakukan pencurian, Senin (6/6/2022).
Korbannya adalah Suparno (49), warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang. Saat itu, korban berangkat ke sawah sekitar pukul 05.30 WIB menggunakan sepeda motor Honda Supra X nomor polisi R 6465 ZS.
Sesampainya di pesawahan, tanpa curiga ia memarkirkan sepeda motornya di kompleks persawahan. Hingga sekitar pukul 06.30 WIB, saat hendak pulang untuk mengambil mesin semprot, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Korban sempat menanyakan kepada orang di sekitar sawah. Namun, mereka tidak melihat sepeda motor miliknya.
“Jadi saat itu tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci sepeda motor yang oleh korbannya lupa dicabut pada stop kontak,” kata Kasat, Rabu (8/6/2022).
Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke polisi. Lalu, tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama unit Reskrim Polsek Sumbang, melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi, RDN yang seorang residivis kasus curanmor mengendarai sepeda motor mirip dengan ciri-ciri milik korban. Namun, RDN telah melepas pelat nomornya.
“Dari informasi tersebut, kami amankan tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor korban. Saat ini kami juga tengah menginterogasi RDN untuk mengembangkan TKP yang lainnya. Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila memarkirkan sepeda motor selalu memarkirkan di tempat yang mudah terjangkau. Kemudian jangan lupa mencabut kunci ketika memarkirkan kendaraannya,” ujar dia.(san)