Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reksrim, Kompol Berry mengatakan, sebelum beraksi pelaku sudah mengintai kos-kosan di daerah Desa Dukuwaluh yang dihuni oleh korban Rian Arif Kurniawan (18), warga Lampung Selatan, Lampung.
“Korban mengetahui adanya kasus pencurian tersebut, setelah sekitar pukul 07.00 WIB. Korban terbangun dari tidurnya dan mendapati handphone miliknya sudah tidak ada,” kata dia, Rabu (2/2/2022).
Merasa curiga, korban kemudian menanyakan keberadaan handphonenya kepada rekannya. Namun, teman kosnya pun tidak mengetahui barang kesayangan korban. Tidak cuma itu, saat korban memeriksa dompet miliknya, ternyata uang Rp 900 ribu miliknya sudah tidak ada. Menyadari menjadi korban pencurian, Rian kemudian melaporkannya ke Polsek Kembaran.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya, Selasa (1/2/2022) kemarin,” kata dia.
Dari penyelidikan lebih lanjut, ternyata AP merupakan seorang residivis kasus yang sama tahun 2020 lalu dan telah dihukum dengan kurungan penjara selama 10 bulan. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.