Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Mufti Is Efendi menyampaikan anggota Satresnarkoba, mengamankan satu pelaku penyalahguna narkoba. Dia merupakan warga Kabupaten Jember.
“Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekira jam 02.30 WIB,” kata AKP Mufti, Rabu (02/06/2021).
Dia diamankan berikut barang buktinya, yakni lima paket dengan berat 14.44 gram. Barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.
“Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari salah satu Polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.
“Hasil koordinasi yang kami lakukan, ternyata pelaku ini saat ini masuk DPO Polres Jatim,” ujarnya.
Akp Mufti menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.