SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) resmi merilis jadwal pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025.
Informasi ini tertuang dalam surat edaran Ditjen GTK Nomor 1084/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 11 September 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan secara rinci tahapan, jadwal, serta ketentuan lapor diri bagi guru yang telah lolos seleksi administrasi.
Berdasarkan dokumen resmi, pelaksanaan PPG Guru Tahap 3 akan melalui empat tahapan utama, yaitu:
1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 11 – 16 September 2025
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengecek akun SIMPKB masing-masing untuk melihat pemanggilan resmi.
2. Lapor Diri Peserta: 20 – 25 September 2025
Lapor diri dilakukan secara daring melalui aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai dengan penempatan yang sudah ditentukan.
3. Orientasi di LPTK: 29 September 2025
Peserta akan mengikuti kegiatan orientasi yang dilaksanakan di LPTK penyelenggara PPG sesuai jadwal.
4. Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 29 September – 10 November 2025
Seluruh peserta wajib mengikuti kegiatan pembelajaran mandiri sesuai modul yang tersedia di Ruang GTK.
Catatan: Jadwal di atas masih bisa berubah sesuai keputusan Ditjen GTK dan akan diumumkan kembali melalui akun SIMPKB peserta.
Agar dapat mengikuti rangkaian PPG Tahap 3, peserta diwajibkan menyiapkan dokumen penting untuk diunggah ke aplikasi lapor diri. Berikut daftar berkas yang harus dipenuhi:
1. Pakta Integritas bermeterai.
2. Biodata Mahasiswa sesuai format PDDIKTI.
3. Scan ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir.
4. Scan transkrip nilai S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas (KTP atau SIM).
6. Pas foto berwarna ukuran 3×4.
7. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba.
9. Surat bebas Napza (dari RS, BNN, atau kepolisian).
10. Scan NPWP (jika memiliki).
11. Tambahan berkas lain sesuai ketentuan LPTK masing-masing.
Semua dokumen diunggah dalam bentuk scan asli atau fotokopi legalisir sesuai instruksi resmi dari panitia PPG.
Mekanisme lapor diri dilakukan secara online dan terintegrasi dengan sistem SIMPKB. Peserta hanya dapat melakukan lapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Peserta yang tidak melakukan lapor diri dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti tahap orientasi maupun pembelajaran.
Seluruh informasi teknis terkait LPTK penyelenggara bisa diakses melalui laman resmi SIMPKB atau situs GTK Kemdikbud.
Penempatan peserta akan disesuaikan dengan kapasitas LPTK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Fery Maulana Putra menegaskan bahwa seluruh peserta harus mematuhi jadwal dan syarat administrasi dengan tertib. Ia juga mengingatkan agar peserta tidak mudah terpengaruh praktik percaloan maupun pungutan liar.
Semua proses dilakukan transparan, akuntabel, dan bebas biaya tambahan. Kami minta guru peserta PPG untuk mematuhi jadwal dan arahan resmi agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
1. Cek akun SIMPKB secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
2. Siapkan dokumen lebih awal agar tidak ada kendala teknis saat unggah berkas.
3. Ikuti orientasi dan pembelajaran mandiri dengan sungguh-sungguh, karena tahap ini menjadi penentu kelulusan.
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 menjadi kesempatan penting bagi guru di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
Proses lapor diri merupakan tahapan krusial yang wajib dilakukan tepat waktu agar peserta dapat mengikuti rangkaian pendidikan hingga tuntas.
Jadi, bagi guru yang sudah masuk daftar peserta PPG Tahap 3, segera persiapkan dokumen dan lakukan lapor diri sesuai jadwal agar tidak kehilangan kesempatan emas ini.