Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Dikdik Nugraha memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, penetapan UMK Cilacap 2023 sesuai dengan usulan dewan pengupahan Kabupaten Cilacap dari unsur Pemerintah. Dalam formulasinya usulannya naik 6,83% menjadi Rp2.383.090,46 dari upah sebelumnya Rp2.230.731,50, atau naik sebesar Rp152.358,96.
“Sudah dirilis Gubernur Jawa Tengah Rabu sore, UMK Cilacap sesuai dengan usulan Rp2.383.090,46. Sehingga kami akan melaksanakan sosialisasi rencananya tanggal 14 Desember ini,” ujar Dikdik kepada serayunews.com, Rabu malam (7/12/2022).
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pekerja mengusulkan UMK Cilacap naik sekitar 12,8% atau menjadi Rp2.516.711,28. Hal itu berdasar pada penjumlahan antara inflasi Kabupaten Cilacap (7,45%) dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah (5,37%).
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha mengusulkan naik 3,07% atau menjadi Rp2.299.204,26. Dasarnya, menggunakan formula Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Saya berharap keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak baik pekerja maupun pihak pengusaha. Karena, hitungan ini sudah mengikuti hitungan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai informasi, besaran UMK di wilayah Banyumas Raya tahun 2023 ditetapkan yaitu Cilacap Rp2.383.090,46, Banyumas Rp2.118.123,64, Purbalingga Rp2.130.980,94, Kebumen Rp2.035.890,04, dan Banjarnegara Rp1.958.169,69.