SERAYUNEWS—- DPR saat ini sedang berupaya mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU Wantimpres.
Sebenarnya DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada presiden, telah dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
Penghapusan itu terjadi setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Keberadaan DPA akhirnya berganti dengan dewan pertimbangan yang melekat di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres. Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA.
Konsep DPA dari para penyusun UUD 1945, ternyata meniru konsep ketatanegaraan Hindia Belanda. Di situ ada Raad van Nederlandsch-Indie yang sepadan dengan DPA.
Walau DPA sebenarnya sudah dihapus di UUD 1945, DPR ingin menggunakan nomenklatur itu lagi di UU Wantimpres.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyepakati agar revisi Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden tersebut dibawa ke sidang paripurna.
Nantinya, status dewan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
.
Menariknya, penyusunan Rancangan Undang (RUU) Wantimpres sampai kesepakatan membawanya ke rapat paripurna Baleg DPR RI lakukan dalam waktu satu hari. Ada apa sebenarnya?
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari bahkan menilai menghidupkan kembali DPA, merupakan tanda jika DPR tidak membaca ketentuan UUD.
“Menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung itu tanda tidak membaca Undang-undang Dasar 1945. Coba simak di dalam ketentuan Undang-undang Dasar jelas bunyinya bahwa Dewan Pertimbangan Agung itu dihapus,” kata Feri (10/7/2024).
Sementara itu, pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai gagasan ini merupakan langkah untuk kembali ke era Orde Baru.
“Itu seperti mau kembali ke zaman Orde Baru banget,” kata Bivitri, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri mengatakan bahwa gelagat rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA ini sudah ada sejak kemunculan isu presidential club. Prabowo menggagas ide itu pada awal Mei lalu.
Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri
Jika menggunakan analisa para pengamat, lantas apa sebenarnya kebutuhan mengubah Wantimpres menjadi DPA?
Apa sekedar untuk wadah penampungan tadi? Adakah maksud lain? Menciptakan matahari kembar yang memimpin negara?***(O Gozali)