SERAYUNEWS– DPR RI pada sidang paripurna Kamis (28/3/2024), telah mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Dengan pengesahan perubahan tersebut, masa jabatan para kepala desa yang sedang menjabat menjadi bertambah. Masa jabatannya menjadi 8 tahun maksimal 2 periode, setelah semula masa jabatan hanya 6 tahun.
Atas kabar tersebut, Ketua Forum Komunikasi Kepala dan Perangkat Desa (FKPD) Dipa Yudha Kabupaten Banjarnegara, Rendra Sabita Noris memberikan tanggapannya. Menurutnya, harus paham dulu istilah dalam perundangan. Makna dari istilah disetujui, disahkan dan diundangkan.
“Hemat saya, semua menunggu resmi diundangkan dulu,” katanya singkat, Kamis (28/3/2024).
Harmono, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia atau IKADIN Kabupaten Banjarnegara mengatakan, RUU Desa yang di sepakati terdiri 26 angka perubahan. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan Pasal 39, terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Kemudian dapat di pilih paling banyak dua kali masa jabatan, semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, lanjut dia, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan, terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.
Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa, ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan. Kemudian ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
“Pandangan saya, 57 kades terpilih tetap dilantik dan otomatis setelah dilaksanakanya UU desa. Masa jabatan kepala desa sudah masuk dalam periode 8 tahun. Sepanjang Bupati Banjarnegara mau melantik,” katanya.