Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pemusnahan miras hasil cipta kondisi digelar jajarannya mulai dari H-7 puasa Ramadan hingga H-7 Lebaran. Adapun jumlahnya yaitu sebanyak 6.270 botol miras dari berbagai merek seeta 1.387 liter ciu.
Ribuan botol miras dan ribuan liter ciu dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat. Dalam kegiatan tersebut dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dan Pimpinan Forkopimda serta pejabat dan perwira Polres Cilacap.
“Harapannya dengan pemusnahan miras hasil cipta kondisi ini, agar situasi kamtibmas di Cilacap semakin kondusif, karena pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran pidana biasanya berawal dari mengonsumsi miras, itu hasil dari kajian dan hasil pemeriksaan kepolisian,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, untuk penjual miras tersebut diberikan pembinaan dan diminta tidak menjual belikan miras yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda).
“Kita mengimbau kepada para pedagang agar penjualan minuman keras sesuai dengan Perda,” ujarnya.
Selain memusnahkan miras, petugas juga memusnahkan ratusan knalpot brong hasil razia petugas selama bulan Ramadan ini. Menurut Kapolres, selain menganggu karena mengeluarkan suara bising, knalpot brong juga melanggar Undang Undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kita, adanya keresahan bunyi knalpot, apa lagi di jam malam mengganggu istirahat,” ujarnya.