SERAYUNEWS– Satpol PP Banyumas terus melakukan penanganan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Dari penanganan itu ribuan botol minuman keras disita Satpol PP.
Lebih dari seribu botol miras berbagai merek dimusnahkan, di halaman Pendopo Si Panji, Komplek Gedung Pemkab, Kabupaten Banyumas, Selasa (05/03/2024). Miras tersebut merupakan hasil sitaan Satpol PP Banyumas, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin menyampaikan, pemusnahan miras ini masuk dalam rangkaian peringatan HUT Satpol PP ke 74, Satlinmas ke 62, dan Damkar ke 105.
“Jumlah yang kami musnahkan sebanyak 1652 botol, dan miras tradisional ciu dan tuak ratusan liter,” katanya, usai kegiatan.
Ribuan botol miras tersebut Satpol PP dapatkan dari razia di sejumlah tempat, yang berlangsung sejak Desember sampai awal Maret. Tempat yang Satpol PP razia adalah tempat-tempat peredaran miras yang tak punya izin jual. “Razia di warung, kios, tempat hiburan malam, penginapan, yang memang tidak mengantongi izin jual,” ujarnya.
Aksi penyitaan miras dalam beberap bulan terakhir, salah satunya adalah karena menjelang Ramadan. Ramadan akan mulai pada pekan ketiga Maret 2024. Dengan penyitaan itu, harapannya adalah tidak ada peredaran miras selama bulan suci. Dengan begitu, masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan aman selama Ramadan tahun ini.
Apalagi, katanya, miras berpotensi memicu adanya tindakan tindakan yang merugikan pihak lain. “Memang razia intensitasnya kita tingkatkan jelang bulan Ramadan tahun ini,” kata dia.
Pemusnahan tersebut bersama-sama oleh Pj Bupati Banyumas, Ketua DPRD, Polres, Kodim, Pengadilan, Kejaksaan, dan Forkompinda lainnya.
Para pejabat tersebut terlihat melempar botol minuman keras ke area yang sudah tersedia. Pelemparan itu untuk memecahkan botol tersebut. Selain adanya pelemparan botol minuman keras, juga ada penggilasan dengan alat berat yang sudah tersedia.