SERAYUNEWS – Sat Narkoba Polresta Banyumas, berhasil menyita ribuan butir obat terlarang dari 12 pengedar dan 9 pemakai narkoba yang tertangkap.
Para pengedar dan penyalahguna narkotika dan obat-obatan ini, merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode 1 Juni hingga 31 Juli 2023.
“Rata-rata sudah dewasa, usia 21 tahun ke atas, semuanya laki-laki. Untuk narkotika ada 5 kasus, psikotropika 8 kasus dan obat berbahaya 3 kasus,” kata Waka Polresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, saat konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu (2/8/2023).
Pengedar dan Pemakai yang Tertangkap Sat Narkoba Polresta Banyumas Selama Periode 1 Juni – 31 2023:
Stive R, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, barang bukti 22,88 gram sabu-sabu.
Dede dan Tri Ardianto, keduanya warga Kecamatan Rawalo, barang bukti 0,87 gram sabu-sabu dan 40 butir psikotropika.
Lutfi Izak Zain, Markus Sani Maromi dan Tri Afrianto, warga Ajibarang, barang bukti 20,38 gram tembakau sintetis.
Dede Rahandika dan Leo Tevianto, warga Kecamatan Pekuncen, barang bukti 6,7 gram tambakau sintetis dan 10 butir psikotropika.
Muhammad Rifki, warga Kecamatan Karanglewas, barang bukti 123, 23 gram ganja.
Apik Ngabekti, warga Purwokerto, barang bukti 139 butir psikotropika.
Yanuar Riyadi, warga Patikraja, barang bukti 53 butir psikotropika.
Edo Akbar dan Riko Eko, warga Kecamatan Sokaraja, barang bukti 100 butir psikotropika.
Khoirulloh, warga Kecamatan Kembaran, barang bukti 100 butir psikotropika.
Dani Hidayatullah, Kecamatan Purwokerto Utara, barang bukti 618 butir psikotropika.
Anggit Sulistio (residivis), warga Kecamatan Kembaran, barang bukti 18 butir psikotropika.
Santosa Hermawan, warga Kecamatan Purwokerto Selatan, barang bukti 66 butir psikotropika.
Irfan Basa, barang bukti 8 butir psikotropika dan 66 butir obat obatan.
Slamet Riyadi, warga Kebasen, barang bukti 640 obat obatan.
Imam Sahbani, warga Kecamatan Cilongok, barang bukti 1.830 butir obat-obatan.
Jumadi, Warga kecamatan Purwokerto Timur, barang bukti 330 butir obat-obatan.
“Barang bukti (keseluruhan, red) total sabu-sabu berjumlah 23,75 gram, ganja 123,23 gram, tembakau sintetis 21,8 gram, psikotropika 923 butir, obat obatan 2.854 butir. Ada pun barang bukti lain yang berhasil di sita ada 1 unit mobil, 6 sepeda motor, 22 handphone, 2 kartu KTM, dan uang tunai Rp 2.678.000,” kata dia.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Mochammad Yogi Prawira menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba merupakan kegiatan rutin satuannya sebagai bentuk pencegahan hukum penyalahgunaan narkoba.