Purbalingga, serayunews.com
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto. Sebab, apa yang menjadi kebijakan Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengikutinya.
“Ya normatif kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” kata Heri, Senin (24/01/2022).
Jumlah tenaga honorer di tahun ini mencapai 5000 orang. Pemkab saat ini sedang mulai melakukan pendataan secara pasti. Sehingga bisa mulai mempersiapkan langkah antisipasi ke depannya.
“Tahun ini kisaran 5000, sedang proses pendataan, belum selesai. Sambil menunggu proses rekrutmen P3K guru, masih ada tahap ke 3,” kata dia.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer, nantinya hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mestinya begitu, ketika honorer tidak ada, akan mempermudah untuk rekrutmen menjadi PNS,” kata dia.
Diketahui, beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, nantinya akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing. Biaya akan masuk biaya umum, bukan biaya gaji.