SERAYUNEWS – Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Purbalingga, berjumlah ribuan orang. Nasib mereka, sedang terombang-ambing setelah adanya kebijakan pemerintah pusat.
November tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus tenaga honorer.
Bagaimana keputusannya nanti, Pemerintah Daerah akan mengikuti kebijakan pusat. Hanya saja sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai skema penghapusan status honorer.
“Ini belum ada, kami masih menunggu petunjuk pusat,” kata Kepala Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko, Rabu (16/08/2023).
Pada Januari 2022 saja, di Purbalingga ada 5.000 orang pegawai berstatus honorer. Pemkab mulai melakukan pendataan, untuk persiapan langkah ke depannya.
Nantinya, hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status itu, di sebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, kemarin (15/08/2023) sebanyak 189 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menandatangani perjanjian kerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga.