
SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil membongkar kasus dugaan peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AAS (24), warga Kecamatan Wonosobo, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan pil putih berlogo Y yang diduga merupakan obat berbahaya tanpa izin edar serta puluhan butir psikotropika jenis Alprazolam.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di kawasan Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo. Operasi tersebut berlangsung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Wonosobo. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar AKP Teguh dalam keterangannya, dikutip Senin (10/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Polisi menyita total 2.476 butir pil warna putih berlogo Y. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.026 butir disimpan di dalam sebuah toples plastik warna putih, sementara 1.450 butir lainnya telah dikemas dalam 29 paket plastik klip kecil yang siap dipasarkan.
Selain pil berlogo Y, petugas juga menemukan 50 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang dikemas dalam lima papan obat.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik tersangka. Sebagian lainnya disembunyikan di celana yang dikenakan pelaku saat diamankan.
Tak hanya obat-obatan, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
AKP Teguh menilai jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya indikasi kuat peredaran obat-obatan berbahaya yang dilakukan secara terstruktur.
Menurutnya, sebagian besar barang bukti sudah dikemas dalam paket kecil siap edar sehingga diduga kuat akan dipasarkan kepada masyarakat luas, terutama kalangan tertentu yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar, mencapai ribuan butir dan sebagian sudah dikemas siap edar. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan peredaran yang terorganisir,” katanya.
Ia menambahkan, peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu perhatian serius aparat kepolisian karena dampaknya yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Obat-obatan tertentu yang disalahgunakan tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan kesehatan fisik maupun mental, bahkan berpotensi menimbulkan tindak kriminal lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AAS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “B”. Identitas pemasok kini telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan menjadi bagian dari mata rantai distribusi obat-obatan berbahaya di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.
“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih kami buru. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun jalur distribusinya,” ungkap AKP Teguh.
Saat ini Satresnarkoba Polres Wonosobo masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan jaringan pengedar lintas daerah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.
Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun obat keras berbahaya di lingkungan sekitar.
Menurut AKP Teguh, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.