SERAYUNEWS– Seorang pemuda berinisial ABY (19) Asal Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap. Terduga pelaku ini merudapaksa kekasihnya yang masih berumur 14 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, modus operandi, tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan dengan bujuk rayu kepada korban supaya menurut.
“Tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan tersebut, dan mengaku akan bertanggungjawab jika korban hamil, sehingga korban mau menuruti hasrat pelaku untuk menyetubuhi dan mencabuli korban,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).
Adapun aksi rudapaksa itu dilakukan di sebuh kos di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Kesugihan, Cilacap. Selain amankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban.
“Tersangka melancarkan aksinya di tempat kos, karena bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi kalau hamil. Sehingga korban menuruti kemauan pelaku,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -Undang, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.