Cilacap, serayumews.com
Persidangan pelanggaran Perda yang digelar di aula kantor Satpol PP Cilacap dipimpin Hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap. Dalam persidangan tersebut ada tiga perkara pelanggar perda yang disidangkan, yakni pelanggaran Perda retribusi IMB, Perda tentang PKL dan pelanggaran Perda tentang pemberantasan pelacuran.
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, dalam persidangan tersebut, para pelanggar divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berupa denda, yakni pelanggar Perda Retribusi IMB dikenakan denda sebesar Rp 7,5 juta.
Sementara pelanggar Perda PKL sebanyak 16 pelanggar didenda Rp 50.000 setiap pelanggar, dan pelanggar Perda tentang pemberantasan pelacuran sebanyak 3 pelanggar masing-masing didenda Rp 500.000. Sehingga total denda yang masuk kas daerah sebesar Rp 9.800.000.
“Barang siapa yang mendirikan bangunan tanpa ijin, melanggar perda tersebut tentang retribusi IMB, dengan ancaman 3 bulan kurungan atau denda tiga kali retribusi, kita ajukan lewat PPNS yakni lewat sidang, hakim memutuskan denda Rp 7,5 juta, denda sudah dibayar berarti Perda sudah ditegakkan” kata Yuliaman, Jumat (09/04).
Ia mengatakan, bahwa hasil persidangan dari penegakan Perda yang dilakukan petugas, agar yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan diminta untuk mengurus ijin.
“Selanjutnya nanti kita lihat perkembangannya bagaimana di perijinan, tidak serta merta kita langsung penindakan, tetapi harus mencari faktanya dulu,” ujarnya
Menurutnya, rumah sakit yang melanggar tersebut belum diperbolehkan beroperasi sebelum mengurus IMB. Sebab, ada beberapa item yang perlu dipenuhi seperti sertifikat layak fungsi, dan aturan lain yang perlu dipenuhi.
“Setelah IMB terbit perlu pengajuan ijin mendirikan rumah sakit sekaligus ijin operasional rumah sakit, dengan melibatkan semua pihak seperti kementerian kesehatan, dinas kesehatan dan pihak lainnya,” katanya.
Sementara itu, untuk pelanggar Perda PKL dan PSK, mereka terjaring razia di sejumlah titik kota Cilacap beberapa waktu lalu.