Banjarnegara, serayunews.com
Kunjungan tatap muka ini, berlaku kembali setelah sebelumnya tak ada karen Pandemi Covid-19. Namun, keluarga warga binaan yang akan melakukan kunjungan tatap muka harus memenuhi persyaratan.
“Kunjungan tatap muka sudah boleh. Namun masih terbatas untuk keluarga inti dan maksimal dua orang,” kata Kepala Rutan kelas II B Banjarnegara, Karyono.
Menurutnya, selain pembatasan ini, pengunjung juga harus sudah menerima vaksin lengkap berbukti sertifikat vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika pengunjung belum melakukan vaksin lengkap, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atau surat keterangan dokter yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksin karena penyakit tertentu.
“Kalau yang mau dibesuk masih berstatus tahanan titipan, maka harus ada surat pengantar atau surat izin yang dikeluarkan dari penahan. Baik itu Kepolisian atau Kejaksaan,” ujarnya.
Karena masih terbatas, kunjungan tatap muka bagi warga binaan masih dibatasi maksimal satu kali kunjungan dalam sepekan. Sehingga keluarga warga binaan yang akan membesuk sudah menyiapkan persyaratan tersebut, termasuk identitas diri pembesuk.
Dengan pemberian izin kunjungan tatap muka bagi warga binaan ini, tentu menjadi hal yang sangat positif. Sebab sebelumnya tak ada kunjungan selama dua tahun akibat adanya Pandemi Covid-19.
“Adanya kunjungan tatap muka ini tentunya membuat warga binaan lebih tenang secara psikologi karena bisa bertemu dengan keluarga. Sehingga ke depan mereka dalam menjalani kehidupan pidana bisa melaksanakan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib,” ujarnya.