SERAYUNEWS- RUU Perampasan Aset akhirnya resmi menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 setelah mendesak selama 17 tahun tanpa adanya kepastian.
Pengambilan keputusan ini berlagsung melalui rapat evaluasi Prolegnas Bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah awal September.
Hal tersebut menandai babak baru dalam penanganan aset hasil kejahatan yang belum tuntas.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengumumkan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk salah satu dari tiga RUU yang usulan yang masuk Prolegnas Perubahan Prioritas 2025.
Selain itu, juga terdapat RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Semua RUU ini hasil usulan sebagai inisiatif DPR, menandai keseriusan legislatif pada tahun ini.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah mendukung penuh usulan Baleg DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Prolegnas Prioritas 2025. Pemerintah juga siap berdiskusi dan bekerja sama dengan materi RUU untuk mempercepat pembahasan.
Usulan dan percepatan pembahasan RUU ini merupakan respons atas kebutuhan yang mendesak untuk memperkuat hukum dalam mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lain.
Bob Hasan juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus memenuhi prinsip partisipasi dari masyarakat. Jadi, ini tidak hanya sekedar formalitas, tapi menghasilkan aturan dapat publik terima.
Proses ini harus transparan dan melibatkan berbagai elemen sipil agar perampasan aset tidak hilang.
RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak beberapa periode lalu, namun selalu menemui berbagai hambatan politik maupun teknis, sehingga tidak pernah selesai.
Bahkan, sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, telah mengajukan surat presiden terkait RUU pada 2023 namun belum juga disahkan.
Masuknya RUU ini sebagai prioritas setelah 17 tahun menunjukkan momen baru yang diinisiasi DPR dengan dukungan pemerintah. Ini merupakan strategi politik Presiden Prabowo Subianto yang berhasil mendorong pimpinan partai dan DPR untuk mengakhiri kebuntuan legislatif.
Gedung DPR RI, menjadi tempat pembahasan perampasan RUU Perampasan Aset, Senayan Jakarta. Pusat pengambilan ini menjadi arena dialog antara perancang Undang-Undang dan pemerintah.
UU ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi dan kejahatan dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini berpotensi untuk mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik pada sistem penegakan hukum.***