SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menetapkan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terpilih pada Pilkada Banyumas 2024.
Keduanya akan memimpin Kabupaten Banyumas untuk periode 2024-2029. Penetapan ini diumumkan pada, Kamis (09/01/2025).
Penetapan Sadewo-Lintarti sebagai pasangan terpilih didasarkan pada SK KPU Banyumas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
“Dengan demikian Sadewo Lintarti sudah sah menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024 periode 2024-2029. Ini sesuai dengan PKPU 18 tahun 2024 pasal 66,” ungkap Ketua KPU Banyumas, Rofingatun.
Sadewo dan Lintarti masih menanti pelantikan resmi. Awalnya, pelantikan terjadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, hingga kini jadwal tersebut belum pasti.
“Informasi dari Komisi II, akan diundur setelah sengketa di Mahkamah Konstitusi diserentakkan di bulan Maret. Kami masih menunggu regulasi terbaru,” jelas Rofingatun.
Sadewo mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024. Ia juga menegaskan komitmen untuk menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat Banyumas tanpa kecuali.
“Kami berkomitmen begitu jadi Bupati dan Wakil Bupati, kami adalah Bupati dan Wakil Bupati untuk seluruh masyarakat. Insya Allah kami akan berupaya merealisasikan visi dan misi kami dengan dukungan dari teman-teman legislatif serta partai pengusung,” ujar Sadewo.
Berbeda dari kebanyakan pemimpin daerah, Sadewo dan Lintarti tidak menetapkan program 100 hari kerja.
Mereka lebih memilih fokus pada realisasi program selama lima tahun penuh masa jabatan.
“Saya di dalam visi misi nggak punya program 100 hari. Saya hanya kepengin membuktikan dalam 5 tahun saya dengan Lintarti bisa kerja dengan baik. Nanti kan masyarakat akan menilai,” tutup Sadewo.