Purbalingga, serayunews.com
“Salat Id di Masjid Agung Purbalingga dimulai pukul 06.30 WIB dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat yang ketat. Jemaah dibatasi hanya berasal dari warga Kauman dan sekitarnya. Kapasitas juga dibatasi. Imam dan khatib KH Moniboloh,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Purbalingga, Suroto.
Jemaah yang akan melaksanakan Salat Id wajin mengenakan masker serta dicek suhu tubuh dan melakukan jaga jarak. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Dia juga menyampaikan sejak Rabu (12/5/2021) malam kawasan alun-alun yang berdekatan dengan Masjid Daarussalam ditutup. Kebijakan itu diambil untuk menghindari kerumunan yang tidak terkendali. Terkait pelaksanaan Salat Id menurutnya memang diperbolehkan di masjid dan musala.
“Ini berlaku bagi desa dan kelurahan yang tidak berstatus zona merah,” jelasnya.
Sebelumnya Bupati Tiwi menyampaikan sesuai ketentuan penyelenggaraan salat id dilaksanakan secara berjamaah di masjid, musala, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, penyelenggaraan shalat Idulfitri juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa.
Untuk desa/kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, salat diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Sedangkan desa/kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan sslat Id berjemaah di masjid/musala/lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.