Purwokerto, serayunews.com
Sub Koordinator Indentitas Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Tursiman menjelaskan, kepengurusan pindah baik dalam lingkup kabupaten dan provinsi, saat ini bisa dilakukan secara online.
“Bahkan penduduk Banyumas yang belum memiliki dokumen kependudukan, juga bisa mengurus secara online,” kata dia.
Selain itu, jika ada masyarakat Banyumas yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan belum pernah kembali dari luar negeri saat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik belum dibuat, juga bisa membuatnya secara online.
“Jadi nanti setelah mengajukan di website www.gratiskabehbanyumaskab.co.id, kemudian masuk link sementara ke pendaftaran penduduk dan bisa mencetak KTP di kecamatan. Sekarang semua sangat dipermudah,” ujarnya
Hal tersebut juga berlaku untuk pelayanan kepengurusan kartu keluarga (KK), seperti tambah jiwa atau memiliki anak.
“Jadi sambil rebahan, bisa mengajukannya. Jika nanti sudah mengisi seluruh persyaratan dan disetujui, nanti dokumennya bisa dicetak sendiri,” kata dia.