SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu. Namun, sampai hari ini belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU Banyumas Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko memastikan, hingga saat ini KPU belum menerima parpol yang mengajukan.
“Belum ada, sekarang masih proses di bacalegnya dan parpol,” kata dia.
Ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi bacaleg, untuk mendaftarkan diri di KPU Banyumas. Diantaranya minimal berumur 21 tahun, bertakwa kepada Tuhan, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca atau menulis dalam Bahasa Indonesia, berpendidikan minimal SMA, MA, SMK, atau sederajat, setia kepada Pancasila, UU RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Kami berharap bacaleg segera mengurus persyaratannya, jadi ketika mendaftar nanti sudah siap. Setelah lengkap, parpol akan mengupload persyaratan di aplikasi Silon, kemudian KPU akan memeriksanya,” kata dia.