SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan upaya pencegahan pelanggaran. Sampai menjelang masa kampanye, imbauan yang dilakukan cenderung pada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiyadi, menyampaikan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan secara serentak sampai di tingkat pengawas desa.
“Nanti masih ada dua gelombang lagi, sampai sebelum masa kampanye dimulai,” katanya, Minggu (19/11/2023).
Saat ini, lanjut Imam, jajaran Bawaslu, dari tingkat desa sampai ke kabupaten, terus melakukan imbauan untuk pencegahan pelanggaran. Sehingga diharapkan dari pihak parpol dan atau Caleg bisa kooperatif.
“PKD dan Panwascam, mulai tanggal 16 Nopember kemarin bergerak untuk melakukan pencegahan dan penertiban,” katanya.
Langkah tersebut dinilai efektif dan membuahkan hasil. Setelah dilakukan imbauan dan sampai penurunan APK/APS, para parpol dan caleg relatif tertib. “Setelah penertiban, relatif kondusif. Tidak banyak APK yang melanggar,” ujarnya.
Penertiban yang saat ini dilakukan, adalah APK / APS yang melanggar ketentuan pemilu. Di antaranya yang materi dalam banner mengandung unsur kampanye. Di antaranya berisi ajakan dan menyampaikan visi misi.
“Adapun pada tanggal 28 November sampai berakhirnya masa kampanye, APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang melanggar zona dan tempat kampanye berdasarkan SK KPU Banyumas,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyumas beserta jajaran di pengawas kecamatan dan desa, secara serentak menurunkan alat peraga Parpol dan Caleg, Kamis (16/11/2023).
Hasil pendataan Bawaslu, di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas ada ribuan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
“Di laporan kami, sampai tingkat desa itu ribuan. Hari ini serentak, panwascam sampai PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) untuk penertiban,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiyadi.
Penurunan paksa APK dan APS itu dilakukan bersama dengan Satpol PP setempat. Selanjutnya APK dan APS tersebut diamankan di gudang Satpol PP.
Penurunan paksa dilakukan setelah adanya imbauan dari Bawaslu kepada Parpol dan Caleg, untuk diturunkan secara mandiri. Namun sampai beberapa kali imbauan tidak digubris.
“Sudah dua kali sebenarnya kami memberikan imbauan kepada peserta pemilu, termasuk caleg, untuk menurunkan sendiri,” ujarnya.