SERAYUNEWS – Sejak Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 296 perkara. SPDP tersebut berasal dari Polresta Banyumas maupun dari polsek-polsek di jajaran Polresta Banyumas.
“Dari Januari hingga Juni 2024, untuk Pidum (Pidana Umum, red) kami menerima SPDP sebanyak 296 dari Polresta dan Poslek. Kemudian sudah ada 202 perkara yang sudah berhasil kita eksekusi,” ujar Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, Senin (22/7/2024).
Gloria menambahkan, dari total 296 SPDP tersebut tertinggi pada kasus tindak pidana narkotika. Sedangkan lainnya merupakan kasus umum biasa dari pencurian hingga beberapa kasus lainnya.
“Dari jumlah itu, tindak pidana narkotika ada 62 perkara. Ada juga kasus perdagangan orang itu tiga perkara, dan judi online tiga lokasi dengan 12 tersangka,” kata dia.
Menurutnya, sejauh ini Kejari Purwokerto telah bekerja hingga 65 persen. Hal tersebut meliputi dari penanganan SPDP, kemudian operasi intelejen, srta berbagai penyuluhan hingga penyelamatan aset negara.
“Untuk operasi intelejen ada tiga, termasuk kegiatan pengamanan penyelidikan. Kemudian ada kegaitan rakor, isu yang kita angkat kemarin itu persoalan judi online,” ujarnya.
Kemudian juga ada penanganan kasus korupsi, seperti pembelian fasilitas proyek di Bank Jateng yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kemudian mengeksekusi tiga terpidana kasus PNPM Mandiri Kedungbanteng, serta sosialisasi terkait netralitas ASN dan perangkat desa pada saat Pilkada.