Banjarnegara, serayunews.com
Dari pengakuannya pada polisi, Tohari membunuh korban dengan mencampuri minuman korban dengan potas. Tak hanya itu, pelaku juga menguburkan korban pada jalan setapak menuju hutan yang ada di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara.
Tohari mengakui, jika dia telah menerima uang dari korban sebesar Rp70 juta. Pemberian uang tersebut secara bertahap. Dia juga menjanjikan uang Rp50 juta ini bisa dia gandakan hingga menjadi Rp5 miliar.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan rapi. Dalam pembunuhan itu, Tohari dibantu anak buahnya yakni BS, warga Kabupaten Pekalongan. Sang dukun juga mengakui jika sebelum kejadian, dia mengajak korban untuk melakukan ritual agar penggandaan uang ini bisa berhasil.
Baca juga: [insert page=’modus-gandakan-uang-dukun-di-banjarnegara-bunuh-korbannya-dengan-potas’ display=’link’ inline]
Pelaku juga mengajak korban ke suatu tempat untuk melakukan ritual, prosesi itu harus berhasil dan tidak boleh mengantuk. Saat itu, minuman yang dia berikan pada korban sudah dia campuri dengan potas. Sehingga saat berada di lokasi, korban yang meminum langsung meninggal dunia.
“Total uang yang saya terima mencapai Rp70 juta, dan saya menjanjikan bisa menggandakan sampai Rp5 miliar,” kata Slamet.
Polisi sendiri mengamankan tersangka Tohari, pada 31 Maret 2023 di sebuah tempat. Dari hasil pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan evakuasi korban dan dilakukan autopsi. Hasilnya, korban meninggal karena pembunuhan sekitar sepekan lalu dengan beberapa tanda kekerasan dan adanya darah yang keluar dari kedua hidung korban.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara, berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Banjarnegara. Pelaku merupakan dukun pengganda uang yang mencari mangsa, melalui akun media sosial.
Baca juga: [insert page=’gelapkan-mobil-rental-suami-istri-di-cilacap-ditangkap-polisi’ display=’link’ inline]
Terbongkarnya kasus pembunuhan berencana berkedok dukun pengganda uang ini, bermula saat korban PO (53) warga Sukabumi, melihat adanya postingan dari BS yang menyebutkan, bahwa pelaku Tohari alias Mbah Slamet (45) warga Desa Balun, Wanayasa, Banjarnegara ini adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang di Banjarnegara.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini kena pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.