SERAYUNEWS – Polda Jateng menggarisbawahi komitmennya terhadap netralitas anggota Polri dalam pemilu.
Sanksi tegas menanti para personel Polri yang terbukti tidak netral dalam setiap tahap Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto selaku Kabidhumas Polda Jateng, menegaskan bahwa netralitas Polri merupakan perintah konstitusi.
hal itu sesuai dengan Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, terutama pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.
Pada pasal tersebut jelas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik.
Juga, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih.
Hal ini juga tegas dalam Undang-undang No.2/2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan hak memilih serta di pilih.
Netralitas Polri merupakan salah satu program prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi.
Hal itu termasuk dalam Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebagai catatan, anggota Polri yang terbukti melanggar netralitas dalam pemilu termasuk pada tahun 2024 esok akan kena sanksi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri akan diberlakukan, mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik.
Lebih lanjut, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri, khususnya Polda Jateng.
Dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang. Sikap netralitas ini akan di pegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara.***