SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap memberikan santunan kepada puluhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap yang mengalami keracunan. Santunan tersebut diberikan di balai desa setempat pada Selasa malam (13/2/2024).
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Cilacap, M. Muhni menyampaikan, santunan ini diberikan kepada 41 petugas KPPS dan PPS sebagai bentuk perhatian dan pertanggungjawaban dari KPU Cilacap atas insiden yang menimpa beberapa waktu lalu.
“KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk memberikan santunan kepada seluruh rekan-rekan yang mengalami musibah sakit. Ada 41 orang dari PPS dan KPPS di Majingklak,” ujar Muhni, Rabu (14/2/2024).
Lebih lanjut, Muhni menyebut, santunan yang diberikan kepada puluhan petugas itu nilainya berbeda-beda yang disesuikan dengan kondisi sakit yang dialami masing-masing sesuai dengan ketentuan ada.
“Yang hanya rawat jalan nominalnya Rp2 juta, kemudian yang rawat inap 1 sampai 2 hari nominalnya Rp4 juta, sedangkan yang dirawat 3 sampai 5 hari nominalnya Rp8,25 juta,” imbuhnya.
Selain itu, Muhni juga menegaskan, bahwa seluruh petugas KPPS dan PPS tersebut saat ini sudah dalam kondisi baik.
“Hasil yang dikeluarkan dari pihak kesehatan menyatakan mereka sudah sehat semua. Jadi kami meyakini mereka sudah siap bertugas semua,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan anggota KPPS dan PPS di Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap diduga mengalami keracunan massal usai menyantap makanan saat pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) di kantor desa setempat. Mereka sempat dirawat di puskesmas dan rumah sakit.
KPPS adalah garda terdepan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024. Mereka bertugas pada hari ini Rabu (14/2/2024) untuk pemungutan suara dan penghitungan suara untuk beberapa pemilihan. Sebab, di hari ini ada beberapa pemilihan yakni pemilihan Presiden-Wakil Presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan anggota DPRD provinsi.