SERAYUNEWS – Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi resiko fatalitas di jalan, Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.
Sebanyak 3.648 personil yang terdiri dari 260 personil Ditlantas dan 3.388 personil Polres jajaran akan terjun dalam kegiatan operasi.
Selanjutnya, ada 6 sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 yang akan terselenggara di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Simak artikel ini sampai akhir.
Kemudian, hal tersebut terungkap saat Polda Jateng menggelar Latihan Pra Operasi sebagai persiapan, di UTC Convention Hotel, Semarang pada Selasa, (27/2/2024) siang.
Dalam paparannya, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol, Sonny Irawan mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2024 bakal pemerintah laksanakan pada bulan Maret 2024. Operasi keselamatan itu berlangsung selama 14 hari.
“Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah di Jawa Tengah, yaitu 35 Polres jajaran. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024,” tutur Sonny, serayunews.com mengutip dari laman Tribata News Polda Jateng, Kamis (29/2/2024).
Sonny menyebutkan pelaksanaan kegiatan operasi akan mengepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif.
Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas tetap ada.
“Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di lakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE dan drone,” ungkapnya.
Sebagai upaya preventif, jajaran lalu lintas Polda Jateng akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen.
“Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan Ramp Check kendaraan, serta menggelar klinik kesehatan bagi para pengemudi,” jelasnya.
Adapun, sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024 yakni:
1. berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);
2. berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus);
3. berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan hand phone;
4. parkir tidak pada tempat yang aparat tentukan/melanggar rambu larangan parkir;
5. mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang aparat izinkan;
6. kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Demikian informasi mengenai Operasi Keselamatan Candi 2024 di Jawa Tengah.***