Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby Anugrah Rachman menjelaskan, 800 knalpot brong itu merupakan hasil razia saat Operasi Patuh Candi 2022 pertengahan Juni 2022 lalu.
“Kami amankan knalpot brong yang menjadi komplain, keresahan masyarakat. Knalpot brong sangat bising di telinga, mengganggu istirahat dan orang yang sedang beribadah,” katanya, Selasa (12/7/2022).
Para pengguna knalpot brong, mayoritas pengendara berusia sekitar 17-25 tahun. Mereka dengan sengaja menggunakan knalpot tersebut, untuk bergaya.
“Setelah mereka mengikuti persidangan, mereka harus membayar denda ke Kejaksaan baru bisa mengambil sepeda motornya. Tapi juga wajib membawa knalpot standar, untuk langsung melakukan pergantian. Secara sukarela, mereka menyerahkan knalpot brong untuk dimusnahkan,” katanya.
Pemusnahan dengan cara memotong knalpot tersebut, menjadi beberapa bagian. Penindakan juga akan segera dilakukan, untuk kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong.
“Untuk saat ini baru kendaraan roda dua, tetapi tidak menutupi kemungkinan akan mengarah ke sana (roda empat dan lebih, red),” kata dia.