SERAYUNEWS– Kasus peredaran obat-obat berbahaya kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Banyumas. Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua wanita yang merupakan kakak beradik di wilayah Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dugaannya, keduanya menjadi pengedar obat-obatan berbahaya. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti lebih dari 600 butir obat-obatan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial RK (23) dan RA (34). Mereka berdomisili di Jalan Riyanto, Kelurahan Sumampir. Sebelum menangkap keduanya polisi terlebih dahulu mendapati informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan jika di wilayah Purwokerto Utara kerap terjadi transaksi obat-obatan berbahaya.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan. Kami pun berhasil memangkap keduanya di sebuah rumah di Jalan Riyanto, Kelurahan Sumampir,” kata dia.
Dari tangan RK polisi mendapati barang bukti berupa 29 butir Alprazolam, delapan butir Clonazepam. Lalu, 35 butir obat kemasan yang dugaannya adalah tramadol, dan 90 butir heximer. Kemudian, dari tangan RA polisi mendapati barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga tramadol dan 185 butir heximer. “Dari keterangan keduanya barang tersebut mereka secara online dan untuk mereka jual atau mereka edarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. Untuk keduanya polsi menetapkan pasal yang berbeda. Untuk tersangka RK alias sang adik, polisi mengenakan pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sedangkang untuk tersangka RA (alias sang kakak) kena Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan,” ujar Kompol Willy.