
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencetak capaian penting dalam perang melawan narkotika.
Dalam dua operasi terpisah baru-baru ini, empat pengedar sabu lintas kabupaten berhasil diamankan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti total 15,16 gram sabu siap edar.
Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dua pria berinisial FE (27) dan WT (32), warga Cilacap, ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti lain. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau dan rencananya akan digunakan bersama,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., Jumat (7/11/2025).
Dari kedua pelaku, polisi menyita 0,34 gram sabu, satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Masih di hari yang sama, petugas kembali berhasil mengungkap kasus lain di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Dua pria berinisial WP (34) dan BK (38) diamankan karena diduga menjadi bagian jaringan pengedar sabu lintas kabupaten.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 14,82 gram sabu, satu unit sepeda motor, dan berbagai alat pengemas sabu yang biasa digunakan dalam proses distribusi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WP bertugas mengambil sabu atas perintah BK, dengan imbalan Rp50 ribu per paket. Sedangkan BK diketahui memperoleh barang haram itu melalui media sosial, dan mengedarkannya di wilayah Cilacap.
“Kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten, karena diketahui berdomisili di wilayah Banyumas dan melakukan transaksi di Cilacap,” jelas Ipda Galih.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini memperkuat komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.
“Polresta Cilacap terus berkomitmen menjaga wilayah ini dari ancaman narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya peredaran barang haram, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Ipda Galih Soecahyo.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Cilacap berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat semakin kuat, guna menciptakan wilayah bebas narkoba dan aman bagi seluruh warga.