SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil meringkus dua orang pria berinisial MA (17), warga Purwokerto Utara dan AR (22), warga Kedungbanteng.
Mereka tertangkap setelah melakukan pencurian mesin traktor dan alat pemotong rumput di Purwosari Baturraden.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus itu bermula karena warga melihat gerak gerik aneh keduanya pada, Kamis (12/9/2024).
Seorang warga bernama Eri (48), sekitar pukul 04.30 WIB melihat ada seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam gudang UD Tani Desa Purwosari.
“Saksi melihat seseorang melompati pagar masuk ke dalam gudang UD Tani,” kata Kasat, Sabtu (14/9/2024).
Melihat peristiwa tersebut, Eri kemudian menghubungi rekannya Riski dan Aziz. Bersama beberapa warga lainnya, mereka berhasil mengamankan pelaku MA.
Mereka langsung mengadu ke polisi, usai menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ternyata MA melakukan aksi pencurian bersama rekannya AR.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kena jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan.