SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap dua orang pria yang diduga menjadi aktor pembobolan minimarket Alfarmart di Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu. Kedua orang tersebut yakni PR (44), warga Kecamatan Tambak dan WSN (38), warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan kasus pencurian yang dilakukan oleh keduanya bermula pada hari Kamis (2/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol genteng hingga dan menjebol plafon mini market tersebut.
“Setelah mendapati informasi pencurian tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan Senin (3/3/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” kata dia, Jumat (7/3/2025).
Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap PR pada hari Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen. “PR merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Setelah menangkap PR kemudian kami menangkap WSN pada hari yang sama sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah kios di Desa Gentawangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Tidak hanya menangkap keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga sebagai sarana kejahatan, dua buah handphone. Lalu, dua potong jaket, dua potong celana panjang, dua buah karung, satu golok, serta berbagai macam obat-obatan dan kosmetik diduga barang hasil curian.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman. Sebab, menurut pengakuannya, pelaku juga telah melakukan pencurian di enam Alfamart lain di wilayah hukum Polresta Banyumas,” ujarnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman penjara 7 tahun.