SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RM (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan RM polisi menyita barang bukti narkotika diduga sabu-sabu seberat 20,26 gram.
“Petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap RM pada hari Selasa (29/4/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pramuka, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, Jumat (2/5/2025).
Kapolresta menambahkan, penangkapan tersebut setelah polisi mendapati laporan bahwa adanya peredaran narkoba dari masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20,26 gram. “Selain itu kami mengamankan barang bukti seperti timbangan digital, serta handphone yang diduga sebagai sarana komunikasi tersangka,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui sumber tersangka untuk mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Saat ini RM berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. RM dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.