Bantarsari, serayunews.com
Camat Bantarsari Hari Winarno mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Satgas Covid-19 langsung melakukan penindakan terhadap Dislam, warga Dusun Mulyadadi RT 08/04 Desa Kamulyan. Dengan memberikan edukasi bahwa dalam kondisi PPKM Darurat saat ini, tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan ataupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Sesuai ketentuan PPKM Darurat, tidak boleh ada kegiatan apapun termasuk resepsi pernikahan. Hanya saja akad nikah yang diperbolehkan, itu pun dengan ketentuan bersyarat,” katanya kepada serayunews.com, Senin (12/7/2021).
Ia menjelaskan, selain itu pihaknya juga meminta penyelenggara untuk membongkar tarub atau tratag dan menunda pelaksanaan resepsi pernikahan hingga penyebaraan covid menurun. Opsi lain, resepsi boleh dilakukan sampai ada ketentuan lanjutan dari pemerintah terkait penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
“Alasannya karena tidak tahu dan sebagainya, padahal sosialisasi PPKM Darurat ini sudah dilakukan hingga ke tingkat RT dan selalu dimonotoring oleh Satgas Desa. Sehingga ini alasan klasik. Namun yang terpenting pihak penyelenggara sudah meminta maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut Satgas juga menegur salah seorang kerabat dari penyelenggara, karena kedapatan tidak membawa surat bebas Covid-19. Lantaran kerabat tersebut merupakan warga Kabupaten Kebumen. Terlebih kerabat tersebut juga saat ini masih menjabat sebagai kepala desa di sana, yang seharusnya paham dengan kondisi dan aturan PPKM Darurat.
“Alhamdulillah bejalan dengan lancar, semua bisa memahami. Hanya saja ada kerabat dari luar kabupaten yang datang namun tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid, alasanya sudah melakukan vaksinasi,” jelasnya.
Baca juga Pemkab Banyumas Siap Gelontorkan Bantuan Rp 3 Miliar untuk 15 Ribu KK, Begini Cara Mengeceknya