SERAYUNEWS – Tim Satgas Pangan Jawa Tengah bersama Polda Jateng, Polresta Cilacap, serta sejumlah instansi terkait di Kabupaten Cilacap turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, pasar modern, dan distributor beras. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sidak yang digelar pada Kamis (23/10/2025) ini, tim gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap. Mereka meninjau langsung pergerakan harga di Pasar Sidodadi, Pasar Gede, serta dua pasar modern yakni Rita Pasaraya dan Samilaris. Tak hanya itu, tim juga menyambangi sejumlah distributor beras di kawasan Cilacap Utara dan Jeruklegi.
Perwakilan Satgas Pangan Jawa Tengah, Herdini Nur Airianik, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dan laporan masyarakat terkait perbedaan harga beras di pasaran. “Kami menindaklanjuti laporan dari konsumen tentang harga beras yang berada di pasaran, baik di pasar tradisional maupun modern,” ujarnya.
Herdini menjelaskan, dalam sidak ini Satgas memantau tiga titik utama yaitu pasar tradisional, pasar modern, dan distributor. “Kami mengecek langsung apakah harga jual beras sudah sesuai dengan HET atau justru di atasnya,” jelasnya.
Dari hasil pantauan lapangan, harga beras di retail modern terpantau stabil dan sesuai HET seperti di Rita Pasaraya dan Samilaris. “Harga beras premium dijual Rp14.900 per kilogram. Sedangkan beras SPHP dijual Rp60.500 per pack atau sekitar Rp12.100 per kilogram, dan itu sesuai bahkan di bawah HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Herdini.
Sementara itu, di pasar tradisional ditemukan beberapa jenis beras khusus seperti mentik wangi dan aromatik yang dijual dengan harga lebih tinggi. “Untuk beras medium seperti C4 dan IR, harganya masih sesuai yakni sekitar Rp13.500 per kilogram. Namun untuk beras khusus seperti mentik wangi, memang tidak diatur oleh pemerintah sehingga wajar jika harganya sedikit lebih tinggi,” tambahnya.
Menurutnya, kenaikan harga pada beberapa jenis beras khusus bukan disebabkan oleh spekulasi pasar, tetapi karena kualitas dan karakteristiknya. “Beberapa pedagang menjelaskan bahwa beras jenis tersebut lebih pulen dan memiliki broken (butiran patah) yang lebih sedikit, sehingga harganya lebih tinggi,” katanya.
Selain harga, tim Satgas juga menyoroti label dan pengemasan beras yang belum sepenuhnya sesuai aturan. “Kami menemukan ada beberapa pelabelan dan kemasan yang belum sesuai. Nantinya, petugas mutu hasil pertanian akan memberikan edukasi kepada produsen untuk memperbaikinya sesuai standar,” jelas Herdini.
Ia menambahkan, pengawasan tidak berhenti pada satu kali sidak. “Kami tidak ingin harga turun hanya saat sidak, lalu naik lagi dua minggu kemudian. Karena itu, Satgas bersama Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Polresta, dan DPMPTSP akan terus melakukan pemantauan rutin di lapangan,” tegasnya.
Dari hasil pemantauan kali ini, Satgas memastikan bahwa stok beras di Cilacap cukup aman dan harga masih terjangkau bagi masyarakat. “Kondisi harga relatif stabil, stok aman, dan banyak pilihan bagi masyarakat, baik beras medium maupun premium,” tutup Herdini.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan daya beli masyarakat, agar kebutuhan pokok seperti beras tetap tersedia dengan harga yang wajar dan sesuai aturan.