SERAYUNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran minuman keras (miras).
Pada Rabu (28/5/2025), ribuan botol miras dari berbagai jenis kena gilas alat berat di halaman kantor Satpol PP Banjarnegara.
Pemusnahan atas barang bukti hasil razia selama periode 2023 hingga Mei 2025. Rinciannya mencakup:
Kepala Satpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Khomer atau Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Jumlahnya sudah sangat banyak, dan ini membuktikan keseriusan kami menegakkan Perda,” ujarnya.
Fajar menambahkan, miras kerap menjadi akar dari berbagai gangguan ketertiban hingga aksi kriminal. Maka, pemberantasannya menjadi prioritas agar Banjarnegara tetap aman dan tertib.
“Kami akan terus lakukan operasi rutin sebagai bentuk dukungan terhadap program kerja bupati dan wakil bupati,” lanjutnya.
Turut hadir dalam pemusnahan, Anang Sutanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banjarnegara. Ia menegaskan bahwa pemberantasan miras bukan hanya soal moral, tetapi juga soal keamanan masyarakat.
“Banyak masalah sosial berawal dari miras—perkelahian, kriminalitas, hingga kecelakaan. Ini harus dihentikan,” tegas Anang.
Pihaknya berharap Banjarnegara dapat sepenuhnya terbebas dari peredaran minuman keras ilegal, apalagi sudah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda yang ada.