SERAYUNEWS – Lebih dari 1.200 botol miras berbagai merek, termasuk 60 liter miras tradisional seperti ciu dan tuak, dimusnahkan secara terbuka oleh Satpol PP Banyumas, Selasa (27/5/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman GOR Satria Purwokerto dan disaksikan oleh ratusan peserta apel, termasuk para kepala Satpol PP se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari Apel Kesiapsiagaan HUT Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar, serta merupakan hasil operasi dua bulan terakhir.
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, mengungkapkan bahwa miras-miras tersebut dari hasil razia di berbagai titik rawan peredaran minuman keras.
“Yang kita musnahkan hari ini sekitar 1.200 botol miras kemasan berbagai merek, dan 60 liter ciu serta tuak. Ini hasil kegiatan selama dua bulan terakhir,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Polresta Banyumas menjadi kunci keberhasilan razia tersebut. Pemusnahan hasil operasi sebelumnya, bahkan telah lebih dulu berlangsung secara terpisah.
Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Satpol PP.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
“Peredaran miras ilegal harus kita tindak tegas. Ini demi menciptakan Banyumas yang aman dan nyaman. Miras seringkali menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Pemusnahan miras ini bukan hanya seremoni, tapi bentuk nyata dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan antisipasi terhadap gangguan keamanan di masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Pemkab Banyumas menunjukkan komitmennya dalam menindak peredaran miras ilegal yang kerap memicu kriminalitas dan kekacauan sosial.