SERAYUNEWS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purbalingga menghentikan aktivitas penambangan galian C di Desa Pekacangan Kecamatan Bulateja. Langkah itu dilakukan karena penambangan tersebut diduga belum memiliki izin resmi.
“Tambang galian C di Sungai Pekacangan Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, dihentikan oleh tim gabungan. Hal itu dilakukan karena aktivitas tambang galian C di Desa Kedungjati Purbalingga diduga illegal Penghentian tambang galian C ini adanya Laporan Aplikasi Lapor Gub,” kata Kasatpol PP Kabupaten Purbalingga Sutrisno, kepada wartawan Sabtu (22/6/2024).
Dia menyampaikan penertiban dilakukan Kamis (20/6/2024) lalu. Langkah itu bermula dari hasil koordinasi dengan petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah. Dari laporan aplikasi lapor Gub adanya aduan masyarakat terkait tambang galian C diduga ilegal. Selain itu tambang galian C didiga menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Diduga ada kegiatan tambang galian C tak berizin yang menimbulkan kerusakan lingkungan,” terangnya.
Dia menjelaskan, dalam penertiban tim gabungan menemukan adanya aktivitas penambang pasir yang belum memiliki izin resmi. Namun Tim gabungan gagal menemukan pengelola galian C yang diduga ilegal di Sungai Pekacangan tersebut.
“Kami hanya menemukan dua alat berat atau ekskavator dalam keadaan berhenti tidak operasional. Selain itu juga ditemukan satu mesin sedot yang sedang melakukan aktivitas penambangan dan sembilan dump truk sedang antre,” tuturnya.
Tapi penertiban tersebut ternyata sudah diendus. Dia mengatakan karena sudah diendus, kemudian diduga ada pihak yang membocorkan informasi rencana penertiban tersebut. Sehingga, sebelum tim gabungan datang pengelola penambangan galian C tersebut sudah melarikan diri dan bersembunyi.
Tapi pihak ya tetap melakukan eksekusi. “Meski demikian tim gabungan menurutnya tetap mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas penambangan tersebut,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kegiatan penggalian tanpa izin harus dihentikan. Alat berat harus dikeluarkan dari lokasi penambangan. Ditegaskan, tidak boleh melakukan kegiatan penggalian sebelum terbit izin operasional.