Purwokerto, serayunews.com
Beberapa waktu lalu, Satpol PP Banyumas, sempat merazia sejumlah tempat biliar karena nekat buka.
“Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang kepariwisataan dan SE Bupati selama Bulan Ramadan, bar, diskotik, spa atau panti pijat, karaoke termasuk biliar, harus tutup dulu. Jika ada yang masih buka, silakan laporkan! Nanti Sapol PP akan mengecek dan memintanya untuk tutup,” ujar Kepala Sapol PP Banyumas, Setia Rahendra.
Seorang warga Purwokerto, ER (27) mengaku, masih menjumpai tempat biliar yang tetap buka selama Ramadan, di wilayah perkotaan Purwokerto.
Baca juga: [insert page=’beroperasi-saat-ramadan-tim-gabungan-pemkab-banyumas-tutup-tempat-biliar-di-bancarkembar’ display=’link’ inline]
“Kalau memang tetap membandel, harusnya kasih sanksi tegas dong,” ujar dia, Rabu (5/4/2023).
ER mengkritik SE Bupati, jika memang menurutnya tidak bisa terlaksana dengan baik oleh pemangku kepentingan, seharusnya tidak perlu ada SE sekalian.
“Masa iya peraturan untuk mereka langgar. Ya, memang mereka alasannya mungkin untuk THR dan bukan orang yang menjalankan ibadah puasa. Tetapi kan kita hidup bermasyarakat dan harus saling menghormati,” kata dia.