SERAYUNEWS – Satpol PP Kabupaten Cilacap menertibkan 124 banner dan spanduk yang melanggar ketentuan di wilayah Cilacap Kota, Jumat (31/1/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan pemasangan media promosi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebanyak 124 banner dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan telah kami tertibkan. Kami ingin memastikan bahwa pemasangan iklan, tetap memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Banner dan spanduk, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial, langsung diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk proses lebih lanjut. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak terkait.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap penertiban dapat secara rutin, guna menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan bersih.
Satpol PP Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap pihak mematuhi aturan.
Dengan adanya penertiban ini, semua pihak dapat lebih sadar akan pentingnya mengikuti regulasi. Serta ikut berpartisipasi dalam menjaga keindahan dan keteraturan Kota Cilacap.