SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran obat keras di Purwokerto Utara.
Seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, ditangkap bersama ratusan butir obat terlarang siap edar.
Penangkapan berlangsung Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras yang terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Selain itu kami amankan uang tunai Rp220 ribu hasil penjualan serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menegaskan, RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RCA dijerat Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.