SERAYUNEWS – Setiap calon DPRD terpilih untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU, sebelum mereka dilantik. Berdasarkan ketentuan yang ada, tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Sampai saat ini, dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang terpilih, hanya satu yang belum melakukan hal itu.
Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Banyumas mengimbau kepada setiap calon DPRD terpilih untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik. Anggota DPRD yang bersangkutan masih memiliki waktu sekitar 10 hari untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Sekarang tinggal satu orang yang belum,”
kata Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Minggu (21/07/2024).
Thoni menyampaikan, bahwa KPU terus melakukan komunikasi kepada para parpol dan anggota DPRD terpilih. Sebab, jika tidak bisa menyertakan laporan LHKPN, maka KPU tidak bisa mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Informasi terakhir, katanya yang bersangkutan sudah mendaftarkan ke KPK, namun memang hasilnya belum keluar jadi masih menunggu,” ujarnya.
Lebih lanjut Thoni menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak bisa menyerahkan bukti LHKPN, maka setidaknya bisa melampirkan bukti pendaftaran kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya, hasil pemeriksaan nanti bisa disusulkan.
“Jika anggota DPRD terpilih sudah melaporkan, tapi belum menerima tanda terima pelaporan maka yang bersangkutan dapat menyertakan bukti (pendaftaran) pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU, dokumen tersebut disampaikan 20 hari sebelum pelantikan,” katanya.
Hal mengenai penyertaan LHKPN anggota DPRD terpilih telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan, kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN yakni Komisi KPK.
Adapun dokumen persyaratan calon untuk pelantikan, sebagai berikut:
1. Daftar anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa jabatan Tahun 2019-2024 yang diresmikan pengangkatannya;
2. SK Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Tahun Jabatan 2019-2024;
3. SK Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Antar Waktu Tahun Periode jabatan 2019-2024;
4. Surat dari KPU Kabupaten Banyumas kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Banyumas;
5. Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
6. Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2024-2029;
7. Foto Copy Daftar Calon Tetap dan Daftar Perolehan Sura calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas yan dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas;
8. Berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas (Foto copy KTP-el, Surat Model BB. Pernyataan, Surat tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, Foto copy Ijasah, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani disertai surat bebas narkoba, Foto copy KTA Parpol Peserta Pemilu dan Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih);
9. Surat Keterangan dari KPU Kabupaten mengenai tidak adanya gugatan yang menyangkut sengketa hasil Pemilu dan apabila terdapat adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI melampirkan putusannya
10. Berita Acara peresmian pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan Tahun 2019-2024.