SERAYUNEWS – Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 336/2025 yang menegaskan larangan sekolah menjadi penyelenggara atau perantara kegiatan study tour.
Edaran ini terbit sebagai langkah pencegahan praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Bupati Banjarnegara mengumumkan hal tersebut, saat menerima audiensi dari Forum Pelaku Usaha Pariwisata Banjarnegara (Puspabara) di Pendopo Dipayuda, Kamis malam (19/6/2025).
Dalam SE bertajuk “Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan di Satuan Pendidikan”, pemerintah menegaskan bahwa:
“Sekolah tidak boleh menjadi penyelenggara atau bekerja sama langsung dalam kegiatan study tour,” ujar Bupati dr Amalia Desiana.
Promosi dan penawaran wisata, menurut edaran itu, hanya boleh oleh biro perjalanan resmi, dan langsung kepada wali murid, bukan melalui guru atau sekolah.
“Sekolah tidak boleh menjadi fasilitator atau perantara,” tegas Bupati Amalia.
Meski demikian, Bupati Banjarnegara menegaskan bahwa kegiatan wisata edukatif tetap boleh selama tidak melibatkan sekolah sebagai penyelenggara langsung.
“Kami ingin memastikan pelaksanaannya berjalan profesional dan bebas dari intervensi. Dunia pendidikan bisa tetap fokus pada mutu pembelajaran,” jelasnya.
Amalia menekankan pentingnya kolaborasi antara pendidikan dan pariwisata, namun tetap dalam batas peran masing-masing.
Ketua Puspabara Banjarnegara, Fajar, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, edaran itu justru memberikan kepastian hukum dan membuka ruang komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.
“Kami mengapresiasi langkah ini. Kolaborasi tetap bisa terbangun agar edukasi luar kelas tetap jalan, dan ekonomi lokal ikut tumbuh,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku pariwisata siap mendukung kegiatan wisata edukatif selama itu berjalan secara transparan dan akuntabel.