SERAYUNEWS– Sebanyak 112 kasus kebakaran terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap hingga bulan Oktober 2023 ini. Kasus kebakaran 70% didominasi kebakaran pemukiman, dengan total kerugaian sekitar Rp3 miliar lebih.
Berdasarkan data UPT Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, jumlah kejadian kebakaran periode Januari – September 2023 sebanyak 99 kasus kebakaran secara rinci yakni, kebakaran pemukiman 70%, kebakaran pada dunia usaha 14,1%, kebakaran lahan 10,6%.
Kemudian kebakaran mobil 4,7%, kebakaran tempat pemakaman 2,4%, kebakaran TPA 1,2%, kebakaran kapal 1,2% dan kebakaran lainya 5,9%.
Untuk faktor penyebabnya yaitu, arus pendek listrik 61%, tungku/kompor 19%, korek api 8%, puntung rokok 12% dan lainnya 10%. Dengan total kerugian mencapai Rp3.196.590.000.
Sementara sampai tanggal 25 Oktober 2023, sudah ada 13 kasus kebakaran dengan rincian, kebakaran pemukiman ada 6 kejadian, kebakaran lahan ada 5 kejadian, Kebakaran pada dunia usaha ada 1 kejadian dan kebakaran pada tempat sampah ada 1 kejadian. Dengan total kerugian Rp298.250.000.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mencegah kebakaran, di antaranya dengan tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan atau memicu kebakaran.
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran sampah sembarangan. Lakukan pembakaran sampah menggunakan bak sampah yang aman dari angin dan penjalaran,” ujar Satrio, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut Satrio mengatakan, agar tidak melakukan pembersihan/pematangan/pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta kepada pengguna jalan/petani/pengelola lahan/hutan untuk tidak membuang puntung rokok dalam keadaan hidup dan sembarangan.
“Beberapa kejadian Karhutla diduga karena pengguna jalan yang melintas di hutan/lahan membuang puntung rokok dalam keadaan menyala,” ujarnya.
Satrio juga berpesan agar selalu memeriksa kondisi rumah sebelum meninggalkannya. Pastikan barang elektronik sudah sudah dicabut/diputus aliran listrik dari stop kontak dan pastikan kompor gas atau tungku dalam keadaan mati.
“Segera laporkan kejadian darurat membahayakan nyawa ke UPT Damkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap di nomor telepon 0282 537 413 atau pos Damkar terdekat, bisa juga melalui Aplikasi Satkartaru Siap,” tutupnya.