Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, kelima pria tersebut yakni NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49), mereka merupakan warga asli Kabupaten Banyumas.
“Yang bersangkutan kami amankan, karena diduga pelaku tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat,” ujar dia, Senin (19/7).
Awal mula gegernya flayer tersebut beredar di sebuah grup media sosial facebook, dimana berisikan bahwa Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas (KBPPB) akan menuntut keadilan perihal PPKM, pada hari Senin 19 Juli 2021 dengan titik kumpul di Pendapa Bupati Banyumas pukul 13.00 WIB.
Dari flayer tersebut, aparat kepolisian kemudian menyelidikinya. Hingga akhirnya mendapati seorang pria berinisial GPZ yang merupakan nama akun facebook dan mengunggah flayer tersebut. Namun, saat diselidiki lebih lanjut, ternyata akun tersebut milik NP, warga Kecamatan Kedungbanteng.
“Setelah diperiksa terhadap NP, dirinya mengaku mendapatkan tulisan tersebut dari FS, warga Kecamatan Sumbang melalui aplikasi whatsapp. Hingga kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap FS, dan FS mengaku tulisan tersebut didapatkan dari CH warga Kecamatan Purwokerto UTara, dan CH mengaku medapatkannya dari SDR, warga Kecamatan Purwokerto Barat. Dari situ, SDR juga mengaku bahwa tulisan tersebut ternyata didapatkan dari BSW warga Kecamatan Kedungbanteng,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, NP mengaku bahwa dirinya nekat memosting flayer tersebut lantaran merasa adanya kekesalan terhadap PPKM Darurat Jawa Bali. Dimana NP mengaku tidak dapat bekerja dan tidak memiliki penghasilan lantaran tempatnya bekerja ditutup, terlebih saat dirinya mengetahui bahwa PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang.
“Jadi tujuan NP ini untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup untuk menyuarakan sesuai tulisan yang diposting. Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini dengan menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan cross check kebenaran informasi yang didapat,” kata dia.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan sjeumlah barang bukti, dari mulai handphone, hingga bukti screenshoot postingan di media sosial para pelaku penyebaran flayer.
“Atas perbuatannya kami jerat para terduga pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.