SERAYUNEWS–‘Hati-hati dengan jarimu’, pesan ini tampaknya harus terus diingat. Gara-gara jari yang menyebarkan foto dengan disertai caption bernada menyerang, pengusaha walet asal Batang, dilaporkan ke Polresta Banyumas dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan diajukan oleh pengusaha otomotif asal Purwokerto, Raymon.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi mengatakan, laporan terhadap OLS, warga Proyonanggan Utara, Batang dilakukan pada tanggal 5 Mei lalu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.
“Sudah ada satu orang saksi yang diperiksa, yaitu dari warga yang melihat dan mendengar langsung. Untuk saksi terlapor, belum kita mintai keterangan, kita masih mengumpulkan informasi dulu,” jelasnya, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, pengacara pelapor, Esa Caesar Farandi Angesti SH menjelaskan, laporan tersebut berawal dari persidangan perdata. Kliennya menggugat KSP Intidana, terkait transaksi yang belum diselesaikan. Sewaktu sidang berlangsung, ternyata ada yang mengambil foto dirinya bersama dengan kliennya, Raymon.
Hanya berselang beberapa jam, foto tersebut kemudian muncul di grup whattshap KSP Intidana dikirim oleh terlapor, OLS. Dalam postingan tersebut, OLS menyertakan caption yang cukup panjang, berbunyi seperti ini,’Lool at carefully his face, like model si ‘PEMIMPI’ yang culas, upaya untuk mendapat uangnya Rp 1,2 M dikembalikan total dan tuntutan ganti rugi immaterial Rp * M, dengan memasang sita jaminan langsung voorbyvooract berupa kantor Parakan, unbelieveable. Maybe, He is dreaming at noon, like frog huges mountain with his hand..’.
“Caption foto tersebut merupakan pencemaran nama baik dan fakta yang diungkap juga tidak benar. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) sendiri sudah menerbitkan aturan larangan merekam dan mengambil foto persidangan, tanpa seizin hakim,” terangnya.
Untuk diketahui, anggota grup tersebut sebanyak 402 nasabah inti. Namun, peredaran postingan tersebut ternyata meluas dengan cepat, sampai-sampai salah satu pengusaha asal Banyumas, mendapat kiriman skrinsut postingan tersebut dari salah satu pengusaha di Australia. Untuk anggota KSP Intidana sendiri, totalnya mencapai 33 ribu orang lebih.
Akibat postingan tersebut, selanjutnya muncul berbagai komentar yang menyudutkan Raymon. Ada yang komentar tuntutannya tidak wajar, mau merampok uang nasabah lain, hingga ada yang melontarkan kata-kata ‘tidak waras’. Raymon yang juga menjadi anggota di grup tersebut, memilih untuk diam, tidak memberikan tanggapan apapun dan langsung menempuh jalur hukum.
“Postingan tersebut sudah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saja, harapan saya, hukum tidak tebang pilih,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ‘gara-gara jari’ ini juga pernah terjadi di Banyumas belum lama ini. Pelaku sampai mendekam dalam tahanan, setelah dilaporkan oleh Banser Banyumas.