SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon Presiden-calon Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. KPU akan melakukan penetapan pada Senin (13/11/2023) pukul 15.00 WIB.
Hal itu terlihat seperti pengumuman KPU melalui YouTubenya. Dalam pengumuman itu KPU mengungkapkan akan mengadakan live streaming konferensi pers penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Preisden Pemilu 2024.
Dalam pengumuan itu KPU membeberkan bahwa konferensi pers akan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB. Acara konferensi pers penetapan capres-cawapres bisa masyarakat tonton melalui YouTube KPU RI.
Saat ini ada tiga pasangan bakal capres-cawapres. Ketiganya masih berstatus bakal karena masih dalam proses di KPU. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan tersebut telah mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Ketiga pasangan juga telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Maka, setelah proses itu mereka jalani, hari ini KPU memutuskan siapa yang akan menjadi capres-cawapres.
Setelah penetapan capres-cawapres hari ini, maka besok atau Selasa (14/11/2023) KPU akan mengadakan pengundian nomor urut capres-cawapres. Pengundian nomor urut itu salah satunya untuk memudahkan kala pencoblosan. Sebab, biasanya di surat suara, selain ada wajah calon juga ada nomor.
Setelah penetapan nomor urut, para capres-cawapres akan memiliki masa yang panjang untuk berkampanye. Kampanye akan mulai 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Lalu, pada 11 sampai 13 Februari 2024 adalah hari tenang. Di hari tenang maka tak boleh ada kampanye. Atribut berbau kampanye pun harus diturunkan.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan berlangsung pemungutan suara. Pada hari itu selain pemungutan suara untuk Pilpres juga akan berlangsung pemungutan suara lainnya. Pemungutan lainnya adalah pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR RI. Lalu pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Artinya, di hari itu, para pemilih melakukan pencoblosan sampai lima kali. Kecuali pemilih di daerah tertentu yang pencoblosannya tidak sampai lima kali. Misalnya pemilih di Jakarta akan mencoblos empat kali karena di Jakarta tidak ada DPRD kabupaten/kota.